a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha merupakan suatu komitmen badan usaha untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha, maupun masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, diperlukan adanya hubungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, badan usaha dan peran serta masyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang sejalan dengan prioritas pembangunan Daerah dan kebutuhan masyarakat, perlu adanya landasan hukum untuk mengatur pelaksanakannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.