a. bahwa lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut;
b. bahwa lambang daerah Kabupaten Kebumen serta penggunaannya perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan, dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.