a. bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah dimaksudkan sebagai mitra strategis masyarakat dalam upaya melakukan percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan yang menjadi nafas kekuatan perekonomian nasional sebagaimana yang dimandatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kemanfaatan terhadap setiap upaya pengembangan perekonomian daerah yang berbasis pada potensi lokal dalam persaingan di era global, baik dalam sektor jasa, perdagangan, dan/atau industri berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.