a. bahwa pencegahan dan penanganan stunting menjadi indikator penting dalam pembangunan kesehatan nasional guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan yang berkelanjutan;
b. bahwa stunting perlu ditangani secara komprehensif dan kolaboratif oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna terwujudnya generasi yang sehat dan kompetitif;
c. bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.