a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal daerah berupa aset tanah dan bangunan/barang milik daerah (inbreng) Kabupaten Sragen kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan penguatan struktur permodalan dan/atau peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sragen dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset tanah dan bangunan/barang milik daerah (inbreng);
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng); SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.