a. bahwa taman bumi merupakan warisan geologi, biologi, dan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan dan pengelolaan;
b. bahwa Kabupaten Kebumen memiliki sumber daya lingkungan geologi yang unik dan khas yang harus dikelola secara efektif serta memanfaatkannya guna kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan salah satunya dengan pengembangan taman bumi (Geopark);
c. bahwa kawasan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung- Karangbolong telah ditetapkan menjadi kawasan Geopark Nasional Indonesia berdasarkan Sertifikat Komite Nasional Geopark Nasional (ADHOC) tanggal 29 November 2018, sehingga perlu memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaannya;
d. bahwa untuk memberikan pedoman dan arah landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan dan pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong, maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan dan pengelolaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong; SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.