a. bahwa tempat pelelangan ikan merupakan sarana bagi para nelayan untuk menjual hasil tangkapan dan pembudidayaan ikan;
b. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan di Kabupaten Kebumen, perlu mengoptimalkan pengelolaan tempat pelelangan ikan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.