a. bahwa Kepala Desa memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. bahwa pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang demokratis merupakan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat dalam lingkup Desa sehingga perlu adanya kepastian hukum, kesesuaian dan keserasian dengan peraturan perundang-undangan yang dapat berimplikasi hukum terhadap pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
c. bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.