a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan, Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani;
b. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani perlu diatur secara komprehensif, sistematis dan holistik;
c. bahwa dalam rangka memenuhi rasa keadilan bagi petani serta kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dalam melindungi dan memberdayakan petani, perlu mengaturnya dalam suatu Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.