a. bahwa penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular merupakan salah satu kebijakan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan yang adil dan merata guna menjamin meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai wujud kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan hak asasi manusia di bidang kesehatan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah, yang diselenggarakan melalui Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular yang komprehensif, efisien, dan berkelanjutan sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Daerah yang optimal;
c. bahwa untuk mendukung terselenggaranya Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular yang efektif, efisien, optimal, transparan, dan akuntabel, komprehensif, berkelanjutan, dan berkesinambungan, serta tertib administrasi, dan terintegrasi dengan program dan kebijakan Pemerintah Pusat, serta guna mewujudkan kepastian hukum dan memberikan jaminan perlindungan hukum, perlu adanya pedoman pengaturan Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular di Daerah, yang diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.