a. bahwa kebudayaan di Kabupaten Karawang merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa, maka keberadaannya harus dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina melalui upaya pemajuan kebudayaan oleh Pemerintah Daerah guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Karawang yang berdaulat dan berkepribadian dalam budaya;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang bertanggungjawab memajukan keberadaan kebudayaan di Kabupaten Karawang dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan menumbuhkan kebanggan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal Kabupaten Karawang;
c. bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan; merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.