a. bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril, oleh karena itu perlu adanya usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan;
b. bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah juga harus melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif maupun represif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Karawang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk, serta teknologi yang dibutuhkan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.