a. bahwa pemungutan retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber potensial untuk mendukung upaya Pendapatan Asli Daerah guna mendukung upaya peningkatan pelayanan dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta pemerataan pembangunan Daerah;
b. bahwa pengaturan mengenai beberapa jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang selama ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta tuntutan dan kebutuhan akan pengaturan mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.