a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemudahan Penanaman Modal, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam menciptakan suatu iklim investasi yang kondusif serta mencapai kemakmuran dibutuhkan adanya kemudahan guna kepastian berusaha yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
b. bahwa penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat Kabupaten Karawang;
c. bahwa penyelenggaraan penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah, namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaku usaha, kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga perlu untuk diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.