a. bahwa semua warga negara Indonesia mempunyai hak akses untuk mendapatkan layanan telekomunikasi yaitu hak akses terhadap infrastruktur dan layanan telekomunikasi guna untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel;
b. bahwa pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang harus memperhatikan keamanan, estitika lingkungan dan tata ruang, sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi mengalami perubahan yang signifikan, sehingga perlu untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.