a. bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat Kabupaten Jombang;
b. bahwa potensi Cagar Budaya di Kabupaten Jombang perlu dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf V, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dengan sub urusan Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Cagar Budaya dalam Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.