a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, masih belum sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan khususnya pada Nomenklatur kelembagaan pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah dan fungsi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, pemerintah daerah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dapat drintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dr brdang perencanaan pembangunan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.