a. bahwa pembangunan ketenagakerjaan ditujukan untuk memberikan perlindungan tenaga kerja saat sebelum bekerja, saat bekerja, dan saat setelah bekerja;
b. bahwa pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan memiliki cakupan luas yang diantaranya meliputi pengelolaan informasi pasar kerja, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas angkatan kerja, perselisihan hubungan industrial dan jaminan iklim investasi yang sehat dan kondusif;
c. bahwa kompleksitas permasalahan pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang perlu disikapi dengan menetapkan strategi dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan berdasarkan perencanaan ketenagakerjaan yang komprehensif, berkesinambungan dan berkepastian hukum;
d. bahwa Kabupaten Jombang telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, namun perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum yang berlaku dan perkembangan masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.