a. bahwa dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kabupaten Jombang, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Jombang dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Jombang, serta guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, maka perlu diatur Peraturan Daerah tentang Pengarustamaan Gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.