a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang terencana, terstruktur, dan sistematis sebagaimana diamanatkan dalam nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan dengan pendekatan kota cerdas;
b. bahwa penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas merupakan kebutuhan Pemerintahan Daerah, Masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan agar berkontribusi, bersinergi, dan berkolaborasi dalam berbagai aktivitas pembangunan di Kabupaten Jombang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 357 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Jombang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan Kota Cerdas yang diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.