a. bahwa untuk menjamin fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Jombang, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
b. bahwa pesantren di Kabupaten Jombang perlu dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.