a. bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
c. bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Jember saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Jember. Untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya sebagai aset daerah dan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.