a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan sistem kearsipan yang dinamis, sinergik dan komprehensif, maka dibutuhkan peraturan dibidang penyeleng- garaan kearsipan di daerah sesuai ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
b. bahwa peraturan penyelenggaraan kearsipan dimaksud untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan penyelenggaraan kearsipan di daerah; 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.