a. bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan daerah dan perkembangan industri sebagai akibat dari pembangunan wilayah semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase;
b. bahwa dalam rangka menghadapi dampak sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar tidak terjadi genangan yang berlebihan, penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran, penurunan tanah, banjir akibat luapan air sungai dan air laut pasang, maka diperlukan penanganan dan penyelenggaraan Sistem Drainase secara terencana dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.