a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.03/I/3989/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu, Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot 2 Patrol Kabupaten Indramayu telah memenuhi persyaratan dan kemampuan pelayanan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.