a. bahwa guna mendorong masyarakat agar sadar terhadap lingkungan yang bersih, indah, sehat, maka perlu partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak untuk saling menjaga dan melestarikan lingkungan Kabupaten Gresik;
b. bahwa plastik yang menjadi kemasan produk telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dapat menyebabkan permasalahan terhadap lingkungan, disebabkan karena terkandung sifat urai alami yang sulit, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik terutama plastik sekali pakai di kehidupan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.