a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintahan Daerah Kabupaten Gresik telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
b. bahwa penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dilakukan sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga beberapa materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.