a. bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga berdampak terhadap Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.