a. bahwa sebagai upaya optomalisasi penerimaa pendataan asli daerah, mendorong Wajib Pajak untuk tetap melunasi pajak terhutang dan memberikan stimulus kepada Wajib Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, diperlukan pengaturan penghapusan sanksi admistratif berupa bunga atau denda pajak daerah yang terhutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terhutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.