a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gianyar telah menunjukkan kecenderungan meningkat dan berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat serta pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efisien dan efektif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika salah satunya dilakukan dengan menyusun Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.