a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.