a. bahwa Kabupaten Demak secara geografis, geologis, dan sosio-kultural merupakan daerah rawan bencana alam, bencana non alam serta bencana sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bahkan korban jiwa;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana beserta peraturan pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Demak mempunyai tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan secara nyata bagi masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana;
c. bahwa penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dan diselenggarakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada dengan tetap memperhatikan keunggulan nilai- nilai kearifan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.