a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum pada masing-masing Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.