a. bahwa pengelolaan sumber daya perikanan di Kabupaten Demak perlu diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa masyarakat yang berkecimpung dalam usaha perikanan dan memanfaatkan usaha perikanan makin meningkat sehingga perlu pengaturan guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian ekosistemnya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengembangan sumber daya ikan, perlu pengaturan dalam penyelenggaan perikanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.