a. bahwa ketentuan mengenai urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan geologi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan mengenai urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan geologi sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah Dan/Atau Air Permukaan Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah Dan/Atau Air Permukaan Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.