a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, telah didirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dalam rangka menggali potensi sumber keuangan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat dalam menjalankan usahanya wajib memperoleh izin prinsip dan izin usaha dari Bank Indonesia, sehingga guna menyesuaikan dengan undang-undang tersebut, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak bertransformasi menjadi Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Kabupaten Demak;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan usahanya; SALINAN BUPATI DEMAK PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT PEMERINTAH DAERAH (BKPD/BAPAS) MENJADI PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DEMAK SEJAHTERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI DEMAK,
d. bahwa Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Kabupaten Demak yang bergerak di bidang LKM perlu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan guna mengoptimalkan pengelolaan perusahaan daerah terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Kabupaten Demak diubah menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf, b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.