a. bahwa Kebudayaan Daerah merupakan modal sosial, aset, dan investasi bagi kemajuan dan peradaban daerah dan menjadi kekayaan kebudayaan nasional dalam membangun peradaban masyarakat yang berdasarkan falsafah bangsa;
b. bahwa budaya masyarakat Daerah merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Daerah, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai- nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang harus dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina oleh Pemerintah Daerah dengan tetap menjaga identitas budaya daerah dalam perkembangan masyarakat;
c. bahwa guna memberikan arah, landasan dan pedoman pemajuan kebudayaan di Daerah maka perlu dibentuk sebuah Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.