a. bahwa ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.