a. bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika membahayakan perkembangan sumber daya manusia serta mengancam kehidupan masyarakat sehingga perlu untuk dilakukan Pencegahan dan Pemberantasan;
b. bahwa untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perlu adanya peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat;
c. bahwa sebagai landasan hukum pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.