a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan menjadi wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, termasuk didalamnya pengelolaan retribusi tera/tera ulang yang merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah namun belum masuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sehingga tarif retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dihapus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.