a. bahwa Pariwisata merupakan sektor unggulan dan sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat di Daerah yang perlu dikelola secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, diantaranya melalui upaya diversifikasi daya tarik atau destinasi Wisata melalui pengembangan Desa Wisata dengan lanskap pedesaan yang didasarkan kepada kondisi, potensi alam, karakter sosial dan budaya serta ekonomi masyarakat setempat yang memiliki karakteristik khusus untuk menjadi Daerah tujuan Wisata;
b. bahwa potensi alam, kebudayaan dan sumber daya manusia di wilayah pedesaan telah mendorong usaha Kepariwisataan di tingkat lokal desa yang perlu dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan usaha Kepariwisataan secara integral di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan pedoman, arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam pemberdayaan dan pengembangan desa Wisata, perlu adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.