a. bahwa perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan Nasional, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Demak dan daerah sekitarnya telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Demak sehingga menuntut adanya peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Demak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak 2011-2031;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak 2011-2031;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.