a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; b. c. bahwa wilayah Kabupaten Dairi memiliki lingkungan hidup yang harus dilindungi, dikelola, dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf` b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.