a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaran Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan daya saing Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.