a. bahwa diperlukan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang efektif dan efisien serta dilaksanakan secara holistik dan integral sebagai pendidikan yang mendasar dan menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak;
b. bahwa diperlukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Dairi yang terpadu dan bermutu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.