a. bahwa koperasi merupakan kekuatan ekonomi kerakyatan yang terintegrasi dengan dunia usaha lainnya dan mempunyai potensi kedudukan serta peranan penting dalam membangun perekonomian Daerah khususnya dalam memperluas lapangan kerja dan mendorong kesempatan usaha masyarakat agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan koperasi diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemberdayaan koperasi melalui pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian serta pengembangan jaringan usaha dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi di Kabupaten Ciamis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.