a. bahwa untuk mencapai keberhasilan dari suatu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah bidang pelayanan perijinan dan penanaman modal, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buru untuk menyesuaikan struktur dan tatakerja yang ada dalam pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Promosi dan Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617): 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.