a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna dari organisasi perangkat daerah yang merupakan pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah atas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah secara optimal, perlu dipisahkan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah dengan Dinas Pendapatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Buru Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Buru perlu ditingkatkan kedudukan hukumnya dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu di tetapkan Peraturan Daerah; 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617): 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.