a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes, diperlukan optimalisasi dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes;
b. bahwa penyesuaian dan Optimalisasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Brebes;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b dan huruf c perlu menetapkan 101 Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.