a. bahwa udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang, perlu kemauan, kesadaran, dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup yang sehat;
b. bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, baik langsung maupun tidak langsung, perlu pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan tanpa rokok di wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.